PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
KELURAHAN POTU
KECAMATAN DOMPU KABUPATEN DOMPU
Sekretariat ; Jalan Manuru Bata No. 05 Dompu (Kantor Lurah Potu ~ Dompu)
E-mail : ppspotudompu@gmail.com Blog : pps-potu-dompu.blogspot.com
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN POTU
Nomor : 001 Tahun 2012
T E N T A N G
PENETAPAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP)
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2013
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN POTU
Menimbang :
a. bahwa untuk membantu kelancaran Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013, perlu diangkat Petugas Pemutak-
hiran Data Pemilih (PPDP)
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pe-
mungutan Suara (PPS) tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada se-
tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Wilayah Kelurahan Potu ~ Dompu
Mengingat :
1. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah~Daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
2. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa k-
kali, terakhir dengan Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerin-
tah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 5246) ;
4. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perun-
undang~Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemb-
mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008, tentang Pemi-
lihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2007, tentang Pedoman Tata Cara Penyelengga-
raan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilih-
an Umum ;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peratur-
an Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komi-
si Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009, tentang Pedoman Pemantau dan Tata Ca-
ra Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran
Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 84/Kpts/KPU-Prov-017/
2012, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 ;
13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 18/Kpts/KPU~Kab/XI/2012, tentang
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013.
Memperhatikan ;
Rapat Pleno Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu ~ Dompu Tanggal 20 Nopember
2012 dalam rangka Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
mengangkat mereka yang tersebut namanya dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Petugas Pemutakhir-
an Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat T
Tahun 2013 ;
Kedua :
segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini akan dibebankan pada Mata Anggaran P
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 p-
pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu ;
Ketiga :
Masa Kerja dan Tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah sesuai dengan Peraturan P-
Perundang~Undangan yang berlaku ;
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat ke-
keliruan akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Potu ~ Dompu
Pada Tanggal 20 Nopember 2012
PPS Kelurahan Potu
ABDULLAH ABDUL HAKIM
K e t u a
SALINAN ; Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada :
1. Bapak Ketua KPUD Kabupaten Dompu ;
2. Bapak Camat Dompu ;
3. Bapak Ketua PPK Kecamatan Dompu ;
4. Bapak Lurah Potu Dompu ;
5. Yang Bersangkutan ;
6. Pertinggal
Lampiran :
Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu ~ Dompu Nomor 001 Tahun
2012 Tanggal 20 Nopember 2012, tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara
Barat Tahun 2013
No. Nama PPDP Tempat Tugas Wilayah Kerja
1. MUHAMAD SYAHRULLAH TPS I RT/RW 001/00 s/d 004/002
2. ABDULLAH AMBA TPS II RT/RW 005/002 & 008/003
3. RAMDHAN ABIDIN TPS III RT/RW 007/004 & 009/005
4. ENDANG ASRIATI TPS IV RT/RW 006/004, 010/006 & 011/006
5. LILA NURLAILA TPS V RT/RW 012/007 & 013/007
6. ARIF RAHMAN TPS VI RT/RW 014/008 & 015/008
Ditetapkan di Potu ~ Dompu
Pada Tanggal 20 Nopember 2012
PPS Kelurahan Potu
ABDULLAH ABDUL HAKIM
K e t u a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar