Kamis, 22 November 2012


 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Ketua PPS
 
Download


Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Petugas PPDP
Download

Keputusan PPS No. 01 Thn 2012, tentang Penetapan Petugas PPDP

Download



Kumpulan Berita Acara Rapat Pleno

Berita Acara Rapat Pleno PPS Kel. Potu Dompu, penetapan Ketua PPS silahkan download disini oke

Download BA Penetapan PPDP

Berita Acara Penetapan PPDP Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur NTB 2013 download disini

Rabu, 21 November 2012

Keputusan PPS Potu No. 001 Thn. 2012, tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013

PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA  (PPS)
KELURAHAN  POTU
KECAMATAN  DOMPU  KABUPATEN  DOMPU
Sekretariat ; Jalan Manuru Bata No. 05 Dompu (Kantor Lurah Potu ~ Dompu)
E-mail :  ppspotudompu@gmail.com     Blog    :  pps-potu-dompu.blogspot.com


KEPUTUSAN  PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA  KELURAHAN  POTU
Nomor  :  001 Tahun 2012

T E N T A N G
PENETAPAN  PETUGAS  PEMUTAKHIRAN  DATA  PEMILIH  (PPDP)
DALAM  PEMILIHAN  UMUM  GUBERNUR  DAN  WAKIL  GUBERNUR
NUSA  TENGGARA  BARAT
TAHUN  2013

PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA  KELURAHAN  POTU
 
Menimbang     :
   a.  bahwa untuk membantu kelancaran Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum 
        Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013, perlu diangkat Petugas Pemutak-
        hiran Data Pemilih (PPDP) 
   b.  bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pe-
        mungutan Suara (PPS) tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada se-
        tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Wilayah Kelurahan Potu ~ Dompu

Mengingat     :
   1. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah~Daerah
       Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ;
   2. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa k-
       kali, terakhir dengan Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerin-
       tah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N
       Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
   3. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Repub
       lik Indonesia Nomor 5246) ;
   4. Undang~Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perun-
       undang~Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lemb-
       mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
   5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa
       kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008, tentang Pemi-
       lihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
   6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2007, tentang Pedoman Tata Cara Penyelengga-
       raan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
   7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilih-
       an Umum ;
   8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peratur-
       an Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komi-
       si Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
       Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
       Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
   9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009, tentang Pedoman Pemantau dan Tata Ca-
       ra Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
 10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi
       Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran
       Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
 12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 84/Kpts/KPU-Prov-017/
       2012, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
       Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 ;
 13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 18/Kpts/KPU~Kab/XI/2012, tentang
       Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
       Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013.
 
Memperhatikan  ;
   Rapat Pleno Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu ~ Dompu Tanggal 20 Nopember
   2012 dalam rangka Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Umum Gubernur 
   dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013
 
M E M U T U S K A N
 
Menetapkan   :

Pertama         :
   mengangkat mereka yang tersebut namanya dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Petugas Pemutakhir-
   an Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat T
   Tahun 2013 ;
 
Kedua          :
   segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini akan dibebankan pada Mata Anggaran P
   Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 p-
   pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu ;
 
Ketiga         :
   Masa Kerja dan Tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah sesuai dengan Peraturan P-
   Perundang~Undangan yang berlaku ;
 
Keempat    :
   Keputusan ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat ke-
   keliruan akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
 
 
                                                                                          Ditetapkan di Potu ~ Dompu
                                                                                          Pada Tanggal 20 Nopember 2012
 
                                                                                                   PPS Kelurahan Potu
 
 
 
                                                                                        ABDULLAH  ABDUL  HAKIM
                                                                                                            K e t u a
 
 
SALINAN ; Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada :
1.  Bapak Ketua KPUD Kabupaten Dompu ;
2.  Bapak Camat Dompu ;
3.  Bapak Ketua PPK Kecamatan Dompu ;
4.  Bapak Lurah Potu Dompu ;
5.  Yang Bersangkutan ;
6.  Pertinggal




Lampiran    :
     Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu ~ Dompu Nomor 001 Tahun 
     2012 Tanggal 20 Nopember 2012, tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data 
    Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara 
    Barat Tahun 2013


No.                        Nama  PPDP                               Tempat Tugas            Wilayah Kerja

1.         MUHAMAD  SYAHRULLAH                         TPS  I                RT/RW 001/00 s/d 004/002
2.         ABDULLAH  AMBA                                       TPS  II              RT/RW 005/002 & 008/003
3.         RAMDHAN  ABIDIN                                      TPS  III             RT/RW 007/004 & 009/005
4.         ENDANG  ASRIATI                                       TPS  IV      RT/RW 006/004, 010/006 & 011/006
5.         LILA  NURLAILA                                            TPS  V              RT/RW 012/007 & 013/007
6.         ARIF  RAHMAN                                              TPS  VI             RT/RW 014/008 & 015/008
 

                                                                                          Ditetapkan di Potu ~ Dompu
                                                                                          Pada Tanggal 20 Nopember 2012
 
                                                                                                   PPS Kelurahan Potu
 
 
 
                                                                                        ABDULLAH  ABDUL  HAKIM
                                                                                                            K e t u a


BA Penetapan Ketua PPS

PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA  (PPS)
KELURAHAN  POTU
KECAMATAN  DOMPU  KABUPATEN  DOMPU
Sekretariat ; Jalan Manuru Bata No. 05 Dompu (Kantor Lurah Potu ~ Dompu)
E-mail :  ppspotudompu@gmail.com     Blog    :  pps-potu-dompu.blogspot.com

 

BERITA  ACARA  RAPAT  PLENO
PENETAPAN  KETUA  PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA  (PPS)
KELURAHAN  POTU
Nomor  ;  001/PPS Kel.Potu/XI/2012


Pada Hari ini Kamis Tanggal Lima Belas Bulan Nopember Tahun Dua Ribu Dua Belas, Pantia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu telah melaksanakan Rapat Pleno Pemilihan Ketua Pantia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu.

Rapat berkesimpulan menunjuk Saudara  ABDULLAH ABDUL HAKIM  sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Potu untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Dompu ,  15 Nopember  2012

PANITIA  PEMUNGUTAN  SUARA  (PPS)
KELURAHAN  POTU

1.  ABDULLAH  ABDUL  HAKIM    (Ketua merangkap Anggota)

2.  WAHYUDIN , S.Sos                      (Anggota)

3.  LEPI  LELIATI , S.Pd                     (Anggota)

Selasa, 20 November 2012

Daftar Anggota PPS

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Nomor 18/Kpts/KPU~Kab/XI/2012, Tanggal 15 Nopember 2012, tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2013 ;

1.  ABDULLAH  ABDUL  HAKIM
2.  WAHYUDIN , S.Sos
3.  LEPI  LELIATI , S.Pd

telah dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu pada Hari Kamis, Tanggal 15 Nopember 2012 bertepatan dengan 1 Muharam 1434 H di Ruang Rapat Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu